Persyaratan Mencairkan Dana BPJS Ketenagakerjaan Terbaru
Persyaratan Mencairkan Dana BPJS Ketenagakerjaan Terbaru – BPJS atau yang dulu dikenal dengan nama jamsostek merupakan salah satu solusi bagi para pekerja untuk mempersiapkan masa depan mereka. BPJS selalu di tuntut untuk melayani masyarakat serta memberikan kebijakan dengan baik demi kesejahteraan masyarakat pada umumnya dan para peserta anggota BPJS TK pada khususnya.
Jika Anda adalah peserta anggota BPJS TK, sebaiknya Anda selalu mengetahui informasi terkini yang terkait dengan perubahan kebijakan tersebut. Salah satu kebijakan terbaru mengenai BPJS TK ialah saldo JHT ( Jaminan Hari Tua ) yang kini sudah dapat di ambil 10%, 30% dan 100% tanpa harus menunggu masa peserta hingga 10 tahun atau saat sudah berumur 56 tahun. Ada beberapa informasi penting terkait klaim JHT ini yang perlu Anda ketahui. Berikut cara mencairkan dana BPJS Ketenagakerjaan Terbaru yang harus Anda pahami agar proses kepengurusan BPJS TK bisa berjalan dengan lancar.
Adanya kebijakan baru pemerintah no 60 tahun 2015 yang berlaku mulai 1 September 2015 kemarin, terjadi perubahan mengenai tata cara pencairan saldo JHT 10% dan 30%. Pencairan saldo JHT 10% dan 30% yang mulanya untuk semua peserta BPJS TK dengan syarat peserta BPJS TK mencapai 10 tahun, maka saat ini klaim JHT 10 persen dan 30 persen hanya berlaku untuk para peserta yang masih aktif bekerja di perusahaan tersebut dengan syarat usia peserta minimal 10 tahun. Pencairan dana ini juga tidak bisa di pilih seluruhnya atau hanya di bisa di pilih salah satunya saja, yang 10 persen untuk mempersiapkan pensiun atau yang 30 persen untuk biaya rumah.
Mengenai klaim JHT 10% atau 30% ini, membutuhkan beberapa syarat yang harus Anda penuhi, yaitu para peserta BPJS Ketenagakerjaan/Jamsostek selama 10 tahun harus masih aktif bekerja di perusahaan tersebut. Persyaratan ini kemudian dilengkapi dengan dokumen yang nantinya akan Anda bawa saat ke kantor BPJS TK. Adapun kelengkapan dokumen-dokumen yang Anda siapkan adalah :Persyaratan Klaim JHT 10% dan 30% Terbaru
- Fotocopy KK (Kartu Keluarga), tunjukkan yang asli
- Fotocopy KTP atau Paspor Peserta, tunjukkan yang asli
- Surat keterangan bahwa masih aktif bekerja dari perusahaan.
- Buku Rekening Tabungan
Klaim saldo JHT 30%
- Fotocopy kartu BPJS TK/Jamsostek, bawa yang asli juga
- Fotocopy KK (Kartu Keluarga), tunjukkan yang asli
- Fotocopy KTP atau Paspor Peserta, tunjukkan yang asli
- Surat keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan.
- Dokumen Perumahan
- Buku Rekening Tabungan
Cara Klaim JHT BPJS 100% Terbaru
Seluruh peserta BPJS TK yang ingin mencairkan saldo JHT 100% tidak perlu menunggu lagi hingga usia 56 tahun, atau ketika meninggal dunia. Cukup dengan menunggu 1 bulan setelah peserta berhenti bekerja, mereka sudah bisa mencairkan 100% saldo JHT nya. Namun bagi yang masih bekerja, pencairan dana JHT akan berlaku ketentuan 10 persen untuk mempersiapkan pensiun, 30 persen biaya rumah serta 100 persen untuk yang sudah berumur 56 tahun
Persyaratan Klaim JHT 100% Terbaru
Jika Anda ingin mencairkan seluruh saldo JHT, maka Anda harus berhenti bekerja dulu, baik itu resign atau di berhentikan oleh perusahaan atau PHK. Adapaun syarat dan dokumen yang harus Anda persiapkan untuk bisa mengambil dana ini adalah :
- Fotocopy Kartu Jamsostek/BPJS Ketenagakerjaan, bawa yang asli juga
- Fotocopy Paklaring,
- Fotocopy Kartu Keluarga, tunjukkan yang asli
- Fotocopy KTP atau SIM, tunjukan yang asli
- Buku Tabungan
Sebagai prosedur pengajuan pencairan JHT 100%, langkah pertama yang harus Anda lakukan adalah dengan mendatangi kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan yang ada di sekitar rumah Anda. Setelah itu, Anda bisa mengisi formulir pengajuan klain JHT yang telah di sediakan oleh petugas BPJS. Selanjutnya Anda bisa menandatangani surat pernyataan sedang tidak bekerja pada perusahaan manapun. Lalu ceklis semua kelengkapan berkas Anda. Kemudian Anda akan di panggil untuk wawancara dan foto. Terakhir transfer seluruh saldo JHT ke nomor rekening bank. Demikianlah informasi yang bisa kami berikan untuk Anda. Semoga artikel Cara Mencairkan Dana BPJS Ketenagakerjaan Terbaru koraninformasi ini bisa menambah wawasan Anda mengenai tata cara atau prosedur serta persyaratan klaim JHT baik itu klaim JHT 10%, 30% maupun 100%.

Post a Comment for "Persyaratan Mencairkan Dana BPJS Ketenagakerjaan Terbaru "
Silahkan Sobat tinggalkan komentar dengan kata - kata yang Baik, Bijak dan Sopan.
Yang tidak diperbolehkan dalam berkomentar :
1. Komentar yang mengandung unsur SARA.
2. Komentar yang berbau PORNO.
3. Komentar Saling CACI MAKI.
4. Komentar yang Memasukan LINK IKLAN dan LINK AKTIF.
Saya harap Sobat dapat mematuhi aturan berkomentar yang saya buat. Jika ada komentar yang melanggar ketentuan tersebut diatas dan dianggap spam akan Saya Hapus. Atas kerjasama sobat sekalian saya ucapkan banyak Terima Kasih. Salam Sukses selalu untuk Sobat dan Salam Blogger.